PPDB 2023: KETENTUAN DAN TATA CARA
Terdapat empat jalur yang tersedia, yaitu Zonasi, Afirmasi, Prestasi, dan Kepindahan Orang Tua. Mana yang mesti anda pilih? simak panduan cepat berikut. Jika calon peserta didik berasal dari Sekolah Dasar zona dan dari keluarga mampu, pilihlah Jalur Zonasi. (daftar SD zona klik di sini ) Jika calon peserta didik berasal dari Sekolah Dasar zona dan dari keluarga TIDAK mampu, anda boleh memilih Jalur Zonasi atau Jalur Afirmasi Jika calon peserta didik BUKAN berasal dari Sekolah Dasar zona dan memiliki bukti prestasi, pilihlah Jalur Prestasi Jika calon peserta didik BUKAN berasal dari Sekolah Dasar zona dan tanpa bukti prestasi, pilihlah Jalur Kepindahan Orang Tua (Jalur ini mensyaratkan orang tua/wali bekerja di daerah dekat SMPN 1 Blega) PERSYARATAN UMUM: Fc. Ijazah SD/MI (jika belum ada, bisa diganti dengan Surat Keterangan Lulus asli) Fc. Kartu Keluarga Pasfoto Fc. KIP (Kartu Indonesia Pintar, jika punya) Formulir Peserta Didik (daftar online disetor saat daftar ulang) Formulir Pend