NISN, Dirilis Kemudian Dilupakan (Bagian 3)
Tulisan ini adalah bagian ketiga (terakhir)
Bagian pertama
Bagian kedua
Mengapa Mesti ada NISN? Apa manfaatnya bagi siswa?
- Bila kata NISN pada pertanyaan pertama kita ganti dengan NUPTK dan kata siswa pada pertanyaan selanjutnya kita ganti dengan guru, maka saya yakin semua PTK bisa menjawabnya.
- Bagaimana dengan NISN? saya tidak tahu! Nah terus mengapa membadingkannya dengan NUPTK?.Karena NISN memliki background yang sama dengan NUPTK. Tentang ini sudah saya tulis secara singkat pada bagian sebelumnya. Dan pada kenyataannya, NISN mendapat perlakuan berbeda dari kemdikbud dibandingkan dengan ketiga saudaranya yang lain (NUPTK, NPSN, dan NIGN).
- Anak Indonesia masih tetap bisa menjadi siswa tanpa NISN, mereka juga tetap bisa mendapat beasiswa tanpa NISN, demikian pula mereka masih bisa menjadi peserta UN dan lulus tanpa memiliki NISN.
- Bagaimana jika mereka mau mutasi/ pindah ke sekolah lain tanpa NISN? bukankah dulu ada aturan bahwa mutasi wajib melengkapi berkas validasi mutasi di dapodik? dan validasi itu hanya bisa dilakukan jika siswa tersebut memiliki NISN?. Itu dulu, saat Dapodik 2006 masih operasional. Pada Dapodik 2012 tidak lagi tidak lagi dibutuhkan NISN atau validasi tersebut, dan sudah ada edaran tentang hal ini.
- Terus bagaimana dengan persyaratan NISN saat mereka mendaftar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi?. Sebagaimana yang kita tahu, masih banyak sekolah yang mensyaratkan NISN saat PPDB. Maaf jika dalam persoalan ini saya mengatakan bahwa sekolah tersebut tidak tahu aturan. Paling tidak, untuk sekolah-sekolah di wilayah Jawa Timur dalam edaran Dinas Pendidikan Propinsi No. No. 420/2411/103.02/2011 untuk PPDB tahun 2011 dan No. 188.4/2016/103.2/2013 untuk PPDB tahun 2013, tidak disebutkan NISN sebagai salah satu persyaratan.
- Singkat kata, hingga saat ini, sepanjang pengetahuan saya, TIDAK ada satupun aturan yang mewajibkan siswa memiliki NISN. Dan hal ini tidak banyak diketahui oleh sekolah. Sehingga bisa ditebak, siswalah yang menjadi korban.
- Jadi kembali kepada pertanyaan seperti pada subjudul diatas, NISN hanya diperlukan di sisi Kemdikbud saja tidak di sisi siswa. Sehingga manfaatnya bagi siswa boleh dikatakan tidak ada.
- Kemdikbud memang sangat berkepentingan terhadap NISN, sebagai pengidentifikasian siswa yang bersifat unik (dalam database Microsoft Access dikenal dengan primarry key). Sebagai sebuah primary key, NISN harus unik (satu nomer untuk satu entitas data/siswa), sehingga NISN tidak boleh dobel (satu siswa hanya boleh mendapat satu NISN), dan entitas data (siswa) hanya boleh di data satu kali. Untuk menjaga keajegan data, NISN juga harus bersifat tetap dan tidak berubah.
Penting bagi Operator Sekolah Berkenaan Dengan NISN
- Nah disinilah inti tulisan ini berada. Saya mengalami kekagetan yang hebat (maaf bukan bermaksud lebay) saat mengetahui bahwa banyak data NISN siswa saya yang hilang dan berubah.
- Jika cuma NISN hilang atau data tidak ditemukan pada website NISN, itu masih mending. Saya mungkin bisa "mengacuhkan", tapi ini malah NINS berganti identitas! alias menjadi milik orang lain. Padahal NISN tersebut sudah digunakan untuk beberapa keperluan, termasuk dalam pengajuan daftar peserta UN 2014 (BIOUN SMP) yang baru lalu.
- Berikut ini saya berikan contoh-contoh NISN yang hilang atau berubah.
- NISN 9984101695, seharusnya atas nama "Abdul Rohman" siswa kelas 9 (angkatan 2011). Data ini mengacu pada master data NISN yang saya generate sendiri langsung dari website resmi dapodik.org akhir 2011 sebelum layanan NISN ditutup. Namun di website NISN yang sekarang data tidak ditemukan. Setelah melakukan penelusuran yang melelahkan karena sekedar trial and error saya menemukan bahwa siswa yang bersangkutan memiliki NISN lain yaitu 9983309339.
- 22 Agustus 2011 saya melakukan edit data siswa di dapodik.org yang sampai sekarang bukti transaksinya saya simpan. Dengan melakukan "Pencarian Berdasarkan Nama" sesuai identitas di bukti transaksi tersebut ternyata NISN tidak ditemukan. Kali ini saya langsung bisa mendapatkan NISN siswa tersebut setelah pengalaman dengan NISN pertama tadi, yang hasilnya NISN berubah dari awalnya 9996505494 atas nama "Firda Agustin" menjadi 9978081484.
- Kasus ketiga adalah yang paling mencengangkan, NISN berubah identitas!. NISN 9984101583 semestinya adalah milik siswa saya yang bernama "Abdul Malik". Lagi-lagi itu saya ambilkan dari master data NISN 2011. Saat di cek di website NISN, ternyata milik orang lain!.
- Iseng-iseng saya cari NISN alumni ang masih ada bukti transaksinya dari dapodik.org, seperti ini. Saat dicari hasilnya bisa ditebak, HILANG.
- Kejadian tersebut sukses membuat saya cemas dan merasa bersalah kepada siswa, terlebih ketiga siswa pertama adalah siswa angkatan 2011 atau kelas 9 yang telah didaftarkan dalam BIOUN SMP dengan NISN yang lama dan DNS nya sudah dikirim kembali ke propinsi baru-baru ini, sehingga menutup kemungkinan untuk direvisi.
- Dan perasaan bersalah saya bertambah mengingat bahwa berubahnya NISN sangat-sangat mungkin terjadi pada siswa kelas 9 lainnya. Sedangkan NISN yang salah tersebut nantinya akan muncul di QRCode yang ada pada SKHUN mereka. Selamanya.
- Saya dan mereka (siswa yang mengalami perubahan NISN) adalah korban dari kebijakan NISN kemdikbud. dan bagi operator lain saya sangat mengrekommendasikan untuk kembali meneliti ulang NISN siswa anda, paling tidak untuk kelas 8 dan 9, agar tidak banyak yang menjadi "korban".
- Caranya:
- Lakukan pencarin berdasarkan NISN di website NISN terhadap seluruh NISN siswa anda (siswa yang punya NISN). Jikadata ditemukan, pastikan identitas pemilik NISN tersebut sesuai dengan siswa anda. Jika identitasnya berubah orang lain jangan gunakan NISN tersebut.
- Terhadap siswa yang belum memiliki NISN atau siswa yang NISNnya tidak ditemukan atau NISNnya sudah menjadi milik orang lain, lakukan Pencarian Berdsasarikan Nama, masukkan nama, tempat lahir dan tanggal lahir sesuai dengan yang TERINPUT di aplikasi Dapodikdas. Bila ketemu, Alhmadulillah itulah NISN baru untuk siswa anda. JIka tidak ditemukan, harap dicek lain kali. sebagai catatan anda sudah melakukan singkronisasi paling tidak dua kali sebelum melakukan pengecekan ini. Sepertinya prosedur yang dijanjikan oleh PDSP seperti pada edaran ini ternyata sudah berlangsung namun sayang seperti biasa tanpa informasi yang konkrit
- Demikian akhir tulisan yang panjang ini, semoga membantu dalam memberikan informasi. Bagaimanapun juga tulisan ini adalah lebih banyak opini yng sangat mungkin untuk salah dan tidak akurat.
repot juga ya,, apalgi sekarang ya. katanya platfrom dapodik dah ganti,,
ReplyDelete