PPDB 2022: KETENTUAN DAN TATA CARA
Terdapat empat jalur yang tersedia, yaitu Zonasi, Afirmasi, Prestasi, dan Kepindahan Orang Tua. Mana yang mesti anda pilih? simak panduan cepat berikut.
- Jika calon peserta didik berasal dari Sekolah Dasar zona dan dari keluarga mampu, pilihlah Jalur Zonasi. (daftar SD zona klik di sini)
- Jika calon peserta didik berasal dari Sekolah Dasar zona dan dari keluarga TIDAK mampu, anda boleh memilih Jalur Zonasi atau Jalur Afirmasi
- Jika calon peserta didik BUKAN berasal dari Sekolah Dasar zona dan memiliki bukti prestasi, pilihlah Jalur Prestasi
- Jika calon peserta didik BUKAN berasal dari Sekolah Dasar zona dan tanpa bukti prestasi, pilihlah Jalur Kepindahan Orang Tua (Jalur ini mensyaratkan orang tua/wali bekerja di daerah dekat SMPN 1 Blega)
PERSYARATAN UMUM:
- Fc. Ijazah SD/MI (jika belum ada, bisa diganti dengan Surat Keterangan Lulus asli)
- Fc. Kartu Keluarga
- Pasfoto
- Fc. KIP (Kartu Indonesia Pintar, jika punya)
- Formulir Peserta Didik (daftar online disetor saat daftar ulang)
- Formulir Pendaftaran (daftar online tidak perlu)
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kades atau KIP (wajib untuk Jalur Afirmasi)
- Sertifikat, piagam, dokumen prestasi (wajib untuk Jalur Prestasi)
- Surat Keterangan dari tempat kerja orang tua (wajib untuk Jalur Kepindahan Orang Tua)
(Pengumuman dilaksanakan tanggal 11 Juli 2022, Daftar Ulang pada tanggal 11 - 12 Juli 2022)
PENDAFTARAN OFFLINE
Mulai tanggal 27 Juni - 7 Juli 2022. Pukul 08.00 - 12.00 (Jumat sampai pukul 11.00 WIB).
PENDAFTARAN ONLINE
Seluruh dokumen asli persyaratan difoto dan diupload pada tautan yang tersedia di bawah ini sesuai jalur masing-masing (file .jpg maks 1 MB), dan disetor pada saat daftar ulang.
ZONASI | AFIRMASI | PRESTASI
(Jalur Kepindahan Orang Tua hanya dilayani secara offline)
Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi panitia dengan klik tautan berikut :
Comments
Post a Comment