PPDB 2022: KETENTUAN DAN TATA CARA





Terdapat empat jalur yang tersedia, yaitu Zonasi, Afirmasi, Prestasi, dan Kepindahan Orang Tua. Mana yang mesti anda pilih? simak panduan cepat berikut.

  • Jika calon peserta didik berasal dari Sekolah Dasar zona dan dari keluarga mampu, pilihlah Jalur Zonasi. (daftar SD zona klik di sini)
  • Jika calon peserta didik berasal dari Sekolah Dasar zona dan dari keluarga TIDAK mampu, anda boleh memilih Jalur Zonasi atau Jalur Afirmasi
  • Jika calon peserta didik BUKAN berasal dari Sekolah Dasar zona dan memiliki bukti prestasi, pilihlah Jalur Prestasi
  • Jika calon peserta didik BUKAN berasal dari Sekolah Dasar zona dan tanpa bukti prestasi, pilihlah Jalur Kepindahan Orang Tua (Jalur ini mensyaratkan orang tua/wali bekerja di daerah dekat SMPN 1 Blega)


PERSYARATAN UMUM:

  1. Fc. Ijazah SD/MI (jika belum ada, bisa diganti dengan Surat Keterangan Lulus asli)
  2. Fc. Kartu Keluarga
  3. Pasfoto
  4. Fc. KIP (Kartu Indonesia Pintar, jika punya)
  5. Formulir Peserta Didik (daftar online disetor saat daftar ulang)
  6. Formulir Pendaftaran (daftar online tidak perlu)
  7. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kades atau KIP (wajib untuk Jalur Afirmasi)
  8. Sertifikat, piagam, dokumen prestasi (wajib untuk Jalur Prestasi)
  9. Surat Keterangan dari tempat kerja orang tua (wajib untuk Jalur Kepindahan Orang Tua)
(Pengumuman dilaksanakan tanggal 11 Juli 2022, Daftar Ulang pada tanggal 11 - 12 Juli 2022)


PENDAFTARAN OFFLINE

Mulai tanggal 27 Juni - 7 Juli 2022. Pukul 08.00 - 12.00 (Jumat sampai pukul 11.00 WIB).


PENDAFTARAN ONLINE

Seluruh dokumen asli persyaratan difoto dan diupload pada tautan yang tersedia di bawah ini sesuai jalur masing-masing (file .jpg maks 1 MB), dan disetor pada saat daftar ulang.

ZONASI | AFIRMASI | PRESTASI 

(Jalur Kepindahan Orang Tua hanya dilayani secara offline)


Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi panitia dengan klik tautan berikut :



Comments