PPDB 2015 : Ketentuan dan Formulir

SPENSAGA IAM POSSIBLE



Ketentuan Pendaftaran

Ketentuan pendaftaran yang dimuat di situs ini adalah salinan dari Keputusan Kepala SMPN 1 Blega Nomor 423.5/072/433.107.20.32/2016 Tanggal 23  Mei  2015 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB SMPN 1 Blega Tapel 2015/2016.

Salinan yang sama telah diedarkan kepada seluruh SD dan MI di Kecamatan Blega.

Pendaftaran PPDB tidak dipungut biaya.

Waktu dan Tempat Pendaftaran

Tanggal 27 s.d 29 Juni 2016 pukul 08.00 s.d 12.00 WIB. Bertempat di SMPN 1 Blega Jl. Olahraga No. 1 Blega

Persyaratan Calon Peserta Didik

Telah lulus SD atau MI (memiliki Ijazah)
Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2015

Kelengkapan Berkas Pendaftaran

a.
Fotokopi KPS atau KIP atau KKS (jika punya)
1 lembar
b.
Pas Foto hitam putih  ukuran 3 x 4 (dengan kualitas cetak print lab.)
2 lembar
c.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
1 lembar
d.
Fotokopi STTB/Ijazah terlegalisir
1 lembar
e.
SKHUN/SKHUS/UASBN (Danem)
1 lembar asli
f.
Fotocopy SKHUN terlegalisir
1 lembar
g.
Fotokopi sertifikat pemenang lomba mapel/olimpiade terlegalisir sekolah (jika punya)
@ 1 lembar
h.
Fotokopi rapor semester genap  kelas 5 terlegalisir (bagi pelamar dengan peringkat lima besar di kelas tersebut)
1 lembar
i.
NISN**) Print out pd.data.kemdikbud.go.id
1berkas (kolektif)
j.
Formulir Pendaftaran*) yang telah terisi dengan LENGKAP dan ditandatangani orang tua/wali
1 formulir
k.
Formulir Peserta Didik*) yang telah terisi dengan LENGKAP dan ditandatangani orang tua/wali
1 formulir
l.
Surat Rekomendasi dari Disdik Bangkalan (bagi pendaftar dari luar Bangkalan)
1 surat



  1. Fotokopi KPS atau KIP atau KKS 1 lembar (jika keluarga pendaftar punya)
  2. Pas Foto hitam putih  ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar (dengan kualitas cetak print lab.)
  3. Fotokopi STTB/Ijazah yang telah dilegalisir 3 lembar dan menunjukkan Aslinya
  4. NISN*)
  5. Formulir Pendaftaran yang telah terisi dengan LENGKAP dan ditandatangani orang tua/wali
  6. Fotocopy SKHUN yang telah dilegalisir 3 lembar dan Aslinya
  7. Fotokopi Akta Lahir 1 lembar (jika ada)
  8. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
  9. Fotokopi sertifikat pemenang lomba mapel/olimpiade yang telah dilegalisir 1 lembar (jika punya)
  10. Fotokopi rapor semester genap  kelas 5 (lima) yang telah dilegalisir 1 lembar (bagi pelamar dengan peringkat lima besar di kelas tersebut)
  11. Pendaftar lulusan SD/MI dari luar Kab. Bangkalan, menyerahkan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab. Bangkalan.
  12. Semua berkas persyaratan dimasukkan dalam stopmap warna merah dengan urutan sebagaimana diatas.

Penyeleksian dan Pengumuman


  • Seleksi dan  pengolahan data dilaksanakan pada tanggal : 6 s.d. 7 Juli 2015
  • Seleksi dan pengolahan data adalah berdasar pada jumlah Nilai UJIAN SEKOLAH, dengan mempertimbangkan kelengkapan administrasi pendaftaran yang paling lambat diterima panitia pada tanggal 4 Juli 2015 jam 12.00 WIB.
  • Pengumuman hasil PPDB pada tanggal : 8 Juli 2015


Daftar Ulang


  • Daftar Ulang pada tanggal : 8 s.d. 10 Juli 2015.
  • Pendaftar yang diterima melakukan daftar ulang
  • Menandatangani surat pernyataan siswa dan Orang tua
  • Hal-hal lain yang akan diberitahukan menyusul


Lain-lain

KPS (Kartu Perlindungan Sosial), KIP (Kartu Indonesia Pintar), dan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)

Merupakan kartu yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI diberikan kepada keluarga-keluarga Indonesia yang memenuhi kriiteria untuk mendapatkan bantuan-bantuan sosial. Di sekolah, kartu tersebut digunakan untuk mendapatkan beasiswa BSM (Bantuan Siswa Miskin).

*)NISN

Bagi yang punya, menyertakan:

Bagi yang tidak punya, menyertakan surat keterangan dari sekolah asal bahwa yang bersangkutan belum memiliki NISN (bisa kolektif).

Saat pendaftaran, panitia akan mengecek data NISN pendaftar di website database Kemdikbud. NISN hanya akan diterima jika valid dan sesuai dengan identitas pendaftar.


TTD
Panitia PPDB 2016 SMPN 1 Blega

Comments

  1. Dear admin smpn 1 blega,

    keluarga saya memiliki KK Surabaya (luar kota Bangkalan) dan adik saya akan mendaftar di sekolah ini. Untuk persyaratan tambahannya, hanya surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten Bangkalan saja kan? Tidak ada lagi kan?

    Terima kasih.

    ReplyDelete
  2. @Anonymous (Jun 25, 2015)

    Iya, hanya itu.
    Terimakasih

    ReplyDelete

Post a Comment